Saatnya Berdayakan Rakyat!

Minggu, 15 November 2009
Agenda pemberdayaan masyarakat dan umat secara eksplisit telah tertuang dalam Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammad-iyah ke-45. Dalam rencana kerja tahapan jangka panjang dijelaskan pula bahwa kebijakan program Pimpinan Pusat Muham-madiyah, salah satunya, dititikberatkan pada peningkatan peran Muhammadiyah dalam pemberdayaan umat dan bangsa sebagai manifestasi dari peran Muhammadiyah dalam pengembangan masyarakat madani di Indonesia.

Tercetusnya komitmen pemberdayaan sosial dan segenap potensi masyarakat dan umat ini tidak terlepas dari tuntutan yang dihadapi oleh Muhammadiyah untuk dapat berpihak dan membela masyarakat di akar rumput dan komunitas mustadh’afin dalam berbagai ruang lingkup dan variasinya.

Dalam konteks inilah, peran Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) tidak lagi harus berkutat dengan wacana dan per-gulatan intelektualisme semata-mata (wila-yah idealisme), melainkan perlu diejawan-tahkan di tingkat praksis sosial yang lebih nyata dan lebih responsif terhadap kebutuh-an-kebutuhan masyarakat dan umat.

Oleh karena itu, Majelis Pemberdayaan Masyarakat menjadikan Al-Qur’an Surat Al-Ma’un sebagai basis nilai yang menginspirasi gerakan pemberdayaan masyarakat. Tiga ayat pertama dari Surat Al-Ma’aun memberi inspirasi bagi dikembangkannya berbagai aktivitas untuk memberdayakan masyarakat yang miskin dan terpinggirkan, tetapi seka-ligus dengan itu mendorong juga upaya serius dalam rangka menjamin ketersediaan pa-ngan yang halal dan thayib. Kalau “tidak menganjurkan memberi makan orang miskin” menjadi salah satu indikator dari para pen-dusta agama, maka jaminan ketercukupan pangan bagi orang miskin pun menjadi sesu-atu yang perlu diperhatikan secara sungguh-sungguh.
Read More
 
 
 

DetikNews

AntaraTerkini

Inilah.com